You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KIP DKI Jakarta Sosialisasikan Informasi Publik ke Partai Politik
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Parpol Disosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta melakukan sosialisasi kepada sejumlah partai politik (parpol) mengenai keterbukaan informasi publik. Sosialisasi dilaksanakan juga dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

Kami ingin partai politik memahami benar apa itu informasi publik

Ketua KIP DKI Jakarta, Gede Narayana mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan agar partai politik memahami tentang keterbukaan informasi publik. Apalagi, dalam waktu dekat ini DKI Jakarta akan melaksanakan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

"Kami ingin partai politik memahami benar apa itu informasi publik," katanya, Rabu (1/6).

KIP DKI Gelar Diskusi Keterbukaan Publik

Menurut Gede, pihaknya akan menjaga dan mengawal informasi publik setiap tahapan pilgub. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta agar memperhatikan aspek keterbukaan informasi publik.

"Kami akan memonitor informasi publik yang ada di KPUD atau dalam setiap tahapan seperti dana hibah,  data pemilih dan penghitungan suara. Kami akan berikan penilaian ke badan publik juga ke masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye969 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati