You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Soal Terminal Tipe A, Basuki Akan Taat Undang-undang
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Ingin Kelola Terminal Bus Tipe A

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui berdasarkan Undang-undang kewenangan terminal bus Tipe A memang ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Karena itu, dirinya mengusulkan agar operasional terminal diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.

Di Pasar Rebo itu semua bus-bus yang ngetem kami nggak bisa cabut izinnya. Tapi Kemenhub juga nggak cabut izinnya

Namun jika sesuai dengan ketentuan tidak bisa, maka Basuki akan mengikuti undang-undang yang berlaku. "Secara undang-undang terminal Tipe A itu dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi saya akan taat kepada undang-undang," kata Basuki di Balai Kota, Senin (6/6).

Basuki mengatakan, dirinya mengusulkan pengambilalihan tersebut, lantaran melihat banyak bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ngetem sembarangan, tetapi tidak dilakukan tindakan tegas. Keberadaan mereka mengganggu arus lalu lintas di sekitar terminal.

Uji Kelayakan Terminal Pulogebang Digelar Hari Ini

"Kami usulkan ini bisa nggak dikelola oleh kami, karena kami kan undang-undang khusus Ibukota. Di Pasar Rebo itu semua bus-bus yang ngetem kami nggak bisa cabut izinnya. Tapi Kemenhub juga nggak cabut izinnya," ucapnya.

Basuki mengaku usulan tersebut, hanya untuk menertibkan kawasan di sekitar terminal. Sehingga bus-bus AKAP tidak lagi ngetem sembarangan di luar terminal.

"Jadi Jakarta nih kacau balau kalau terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat. Makanya kami ajukan. Tapi secara undang-undang jelas memang kewenangan pusat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1139 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye891 personBudhi Firmansyah Surapati