Bus Feeder Kecelakaan, Operator dan Sopir Kena Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan baik operator dan sopir bus feeder Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/6) kemarin akan dikenakan sanksi. Bahkan untuk sopir, tidak boleh lagi mengemudikan bus.
Operator kena, sopir kena. Kami bisa sanksi sopir nggak boleh bawa lagi. Kalau operator potong, berapa rutenya. Biar kapok
"Iya itu Kopaja, denda langsung. Itu kesalahan sopir ngantuk. Keterlaluan, saya sudah bayar anda, ada nggak ada penumpang per kilometer. Ngapain ngebut-ngebut?," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Transjakarta Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Feeder
Sanksi untuk operator akan dikenakan denda sesuai dengan hitungan rupiah per kilometer yang dibayarkan. Sementara untuk sopir tidak boleh lagi mengemudikan bus.
"Operator kena, sopir kena. Kami bisa sank
si sopir nggak boleh bawa lagi. Kalau operator potong, berapa rutenya. Biar kapok," tegasnya.Menurutnya dengan sistem rupiah per kilometer yang dilakukan, seharusnya sopir mengemudikan bus dengan kecepatan yang telah ditentukan yakni 50 kilometer per jam. Karena tidak perlu lagi menghitung jumlah penumpang yang naik bus, melainkan hanya dihitung kilometer yang dijalankan setiap harinya.
"Berarti dia sudah ngga fair, dia mau ngebut supaya dapat kilometernya banyak, kalau gitu ya denda. Pasti sopir ngantuk. Ngga mau tau salah nggak salah sudah kecelakaan," tandasnya.
Seperti diketahui kecelakaan tunggal melibatkan bus feeder Transjakarta jurusan Senen-Lebak Bulus bernopol B 7700 VR di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6) pagi. Pada saat kejadian ada tujuh penumpang di dalam bus. Beberapa diantaranya mengalami luka ringan.