You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bus Feeder Kecalakaan, Operator dan Sopir Kena Sanksi
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bus Feeder Kecelakaan, Operator dan Sopir Kena Sanksi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan baik operator dan sopir bus feeder Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/6) kemarin akan dikenakan sanksi. Bahkan untuk sopir, tidak boleh lagi mengemudikan bus.

Operator kena, sopir kena. Kami bisa sanksi sopir nggak boleh bawa lagi. Kalau operator potong, berapa rutenya. Biar kapok

"Iya itu Kopaja, denda langsung. Itu kesalahan sopir ngantuk. Keterlaluan, saya sudah bayar anda, ada nggak ada penumpang per kilometer. Ngapain ngebut-ngebut?," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).

 

Transjakarta Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Feeder

Sanksi untuk operator akan dikenakan denda sesuai dengan hitungan rupiah per kilometer yang dibayarkan. Sementara untuk sopir tidak boleh lagi mengemudikan bus.

"Operator kena, sopir kena. Kami bisa sanksi sopir nggak boleh bawa lagi. Kalau operator potong, berapa rutenya. Biar kapok," tegasnya.

Menurutnya dengan sistem rupiah per kilometer yang dilakukan, seharusnya sopir mengemudikan bus dengan kecepatan yang telah ditentukan yakni 50 kilometer per jam. Karena tidak perlu lagi menghitung jumlah penumpang yang naik bus, melainkan hanya dihitung kilometer yang dijalankan setiap harinya.

"Berarti dia sudah ngga fair, dia mau ngebut supaya dapat kilometernya banyak, kalau gitu ya denda. Pasti sopir ngantuk. Ngga mau tau salah nggak salah sudah kecelakaan," tandasnya.

Seperti diketahui kecelakaan tunggal melibatkan bus feeder Transjakarta jurusan Senen-Lebak Bulus bernopol B 7700 VR di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6) pagi. Pada saat kejadian ada tujuh penumpang di dalam bus. Beberapa diantaranya mengalami luka ringan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2205 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1066 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati