You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggaran KDB Marak di Jagakarsa
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelanggaran KDB Marak di Jagakarsa

Selain faktor alam, banjir dan tanah longsor di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan akibat banyaknya bangunan yang melanggar perizinan dengan berdiri di atas jalur hijau serta saluran air.

Jagakarsa termasuk daerah yang ber-KDB rendah, karena untuk resapan air. Izinnya maksimal 30 persen. Masyarakat melakukan pelanggaran, membangunnya lebih dari izin yang ditentukan

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, kawasan Jagakarsa merupakan zona hunian ber-KDB (koefisien dasar bangunan) rendah dengan 30 persen, yang mana memiliki ruang terbuka hijau privat pada setiap rumah sebagai resapan. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak pemilik bangunan yang tidak mengikuti aturan perizinan.

"Jagakarsa termasuk daerah yang ber-KDB rendah, karena untuk resapan air. Izinnya maksimal 30 persen. Masyarakat melakukan pelanggaran, membangunnya lebih dari izin yang ditentukan," kata Syukria, Selasa (8/6).

Warga Diminta Laporkan Dokumen IMB dan SIPPT

Dikatakan Syukria, berdasarkan data dari BPBD, di Jagakarsa ada kawasan-kawasan rawan longsor. Kondisi itu diperparah dengan banyaknya bangunan yang mengabaikan jarak bebas dan garis sempadan atau garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan. Seperti jarak bebas samping, jarak bebas belakang, dan garis sempadan kali maupun sungai.

"Pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut, yang diperhatikan rumah atau bangunannya, ternyata itu berpotensi longsor. Seperti kasus Bukit Laguna kemarin, ada izinnya, tapi mereka juga membangunnya mepet ke kali," ucap Syukria.

Lebih lanjut, di kawasan Jagakarsa mulai ramai hunian cluster. Meski sesuai peruntukan, namun pengembang mengesampingkan manfaat dinding penahan tanah atau tanggul. Kalaupun ada, itu pun tidak sesuai spesifikasi.

"Kalau secara umum, perizinan boleh karena peruntukan boleh R9. Banyak hunian R9, cuma ini banyak yang mepet kali dan sungai. Kita berikan informasi bahwa mereka harus memperkuat dinding penahan tanah, memang banyak pengembang-pengembang untuk membangun tanggul cost-nya besar. Jadi membangunnya ya nggak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9852 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5412 personTiyo Surya Sakti
  3. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2193 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2019 personFakhrizal Fakhri
  5. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1683 personDessy Suciati