You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggaran KDB Marak di Jagakarsa
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelanggaran KDB Marak di Jagakarsa

Selain faktor alam, banjir dan tanah longsor di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan akibat banyaknya bangunan yang melanggar perizinan dengan berdiri di atas jalur hijau serta saluran air.

Jagakarsa termasuk daerah yang ber-KDB rendah, karena untuk resapan air. Izinnya maksimal 30 persen. Masyarakat melakukan pelanggaran, membangunnya lebih dari izin yang ditentukan

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, kawasan Jagakarsa merupakan zona hunian ber-KDB (koefisien dasar bangunan) rendah dengan 30 persen, yang mana memiliki ruang terbuka hijau privat pada setiap rumah sebagai resapan. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak pemilik bangunan yang tidak mengikuti aturan perizinan.

"Jagakarsa termasuk daerah yang ber-KDB rendah, karena untuk resapan air. Izinnya maksimal 30 persen. Masyarakat melakukan pelanggaran, membangunnya lebih dari izin yang ditentukan," kata Syukria, Selasa (8/6).

Warga Diminta Laporkan Dokumen IMB dan SIPPT

Dikatakan Syukria, berdasarkan data dari BPBD, di Jagakarsa ada kawasan-kawasan rawan longsor. Kondisi itu diperparah dengan banyaknya bangunan yang mengabaikan jarak bebas dan garis sempadan atau garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan. Seperti jarak bebas samping, jarak bebas belakang, dan garis sempadan kali maupun sungai.

"Pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut, yang diperhatikan rumah atau bangunannya, ternyata itu berpotensi longsor. Seperti kasus Bukit Laguna kemarin, ada izinnya, tapi mereka juga membangunnya mepet ke kali," ucap Syukria.

Lebih lanjut, di kawasan Jagakarsa mulai ramai hunian cluster. Meski sesuai peruntukan, namun pengembang mengesampingkan manfaat dinding penahan tanah atau tanggul. Kalaupun ada, itu pun tidak sesuai spesifikasi.

"Kalau secara umum, perizinan boleh karena peruntukan boleh R9. Banyak hunian R9, cuma ini banyak yang mepet kali dan sungai. Kita berikan informasi bahwa mereka harus memperkuat dinding penahan tanah, memang banyak pengembang-pengembang untuk membangun tanggul cost-nya besar. Jadi membangunnya ya nggak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti