You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Makanan Takjil di Benhil Bebas Bahan Berbahaya
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Takjil di Benhil Bebas Bahan Berbahaya

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat makanan berbuka puasa atau takjil di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hasilnya petugas tidak menemukan makanan mengandung bahan berbahaya.

Ada 63 sampel makanan yang kami ambil dan semuanya negatif mengandung bahan berbahaya

"Ada 63 sampel makanan yang kami ambil dan semuanya negatif mengandung bahan berbahaya," kata Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat, (10/6).

Dikatakan Mangara, dengan adanya pemeriksaan ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, sebab makanan bebas dari bahan berbahaya.

Pemkot Jakpus dan BPOM Sidak Takjil di Benhil

"Silakan warga Jakarta berbelanja takjil di Benhil," ujarnya.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono mengatakan, beberapa tahun ini penggunaan bahan berbahaya sudah mulai menurun dan pada tahun 2014 pemakaian bahan berbahaya di DKI Jakarta menyentuh angka 14 persen dan tahun 2015, 12 persen.

"Hingga hari kelima ini kita lihat ada penurunan. Kita prediksi berkurang hingga sembilan persen pemakaian bahan berbahaya oleh pedagang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati