You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan TNI/Polri Dilarang Masuk Jalur Transjakarta
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Kendaraan TNI/Polri Dilarang Masuk Jalur Transjakarta

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang menyerobot jalur Transjakarta. Bahkan, kendaraan kepolisian dan TNI yang nekat masuk jalur tersebut akan dikenakan denda maksimal.

Kemudian ada kebijakan baru, kendaraan berplat RI, diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang dibolehkan melintas di jalur bus Transjakarta. Di antaranya ambulans yang membawa pasien, kendaraan penanggulangan bencana alam, mobil pemadam kebakaran dan mobil tahanan yang sedang mengangkut tahanan.

"Kemudian ada kebijakan baru, kendaraan berpelat RI, diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta. Mungkin ada kebutuhan yang mendesak," kata Sunardi, usai apel gabungan sterilisasi koridor Transjakarta di pelataran parkir kantor PT Transjakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/6).

Terobos Busway, Izin Trayek akan Dicabut

Menurut Sunardi, toleransi ini diberikan agar kendaraan berpelat RI lebih cepat bergerak dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sementara untuk kendaraan TNI dan Polri, tidak diperkenankan melintas dan akan dikenakan denda maksimal jika melintas di jalur bus Transjakarta.

"Kecuali kendaraan patroli mereka, boleh melintas di jalur Transjakarta. Mobil patroli milik Polantas dan Dishub masih diperbolehkan melintas jika dalam keadaan sedang bertugas untuk sterilisasi jalur Transjakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4234 personFolmer
  2. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1666 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1360 personFolmer
  4. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1096 personDessy Suciati
  5. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye900 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik