You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan TNI/Polri Dilarang Masuk Jalur Transjakarta
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Kendaraan TNI/Polri Dilarang Masuk Jalur Transjakarta

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang menyerobot jalur Transjakarta. Bahkan, kendaraan kepolisian dan TNI yang nekat masuk jalur tersebut akan dikenakan denda maksimal.

Kemudian ada kebijakan baru, kendaraan berplat RI, diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang dibolehkan melintas di jalur bus Transjakarta. Di antaranya ambulans yang membawa pasien, kendaraan penanggulangan bencana alam, mobil pemadam kebakaran dan mobil tahanan yang sedang mengangkut tahanan.

"Kemudian ada kebijakan baru, kendaraan berpelat RI, diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta. Mungkin ada kebutuhan yang mendesak," kata Sunardi, usai apel gabungan sterilisasi koridor Transjakarta di pelataran parkir kantor PT Transjakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/6).

Terobos Busway, Izin Trayek akan Dicabut

Menurut Sunardi, toleransi ini diberikan agar kendaraan berpelat RI lebih cepat bergerak dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sementara untuk kendaraan TNI dan Polri, tidak diperkenankan melintas dan akan dikenakan denda maksimal jika melintas di jalur bus Transjakarta.

"Kecuali kendaraan patroli mereka, boleh melintas di jalur Transjakarta. Mobil patroli milik Polantas dan Dishub masih diperbolehkan melintas jika dalam keadaan sedang bertugas untuk sterilisasi jalur Transjakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1732 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik