You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terobos Busway, 70 Kendaraan Ditilang di Jaksel
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Terobos Busway, 70 Kendaraan Ditilang di Jaksel

Hari kedua penerapan sterilisasi jalur Transjakarta, sebanyak 70 kendaraan yang didominasi roda dua di wilayah Jakarta Selatan ditilang polisi lantaran menerobos busway. Dari penindakan itu, disita sebanyak 26 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan 44 Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk sterilisasi busway tidak ada kompromi atau teguran, langsung tindak tilang biru

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ojo Ruslani mengatakan, bagi pengendara yang melanggar pihaknya memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu dengan surat tilang berwarna biru. Dengan begitu, pengendara akan langsung membayar denda melalui transfer.

"Untuk sterilisasi busway tidak ada kompromi atau teguran, langsung tindak tilang biru," kata Ojo Ruslani, Selasa (14/6).

Personel Satpol PP Bantu Sterilisasi Busway Di Masing Wilayah / Sudan dibuat juga..

Sterilisasi jalur Transjakarta ini dilalukan di enam koridor yang sebagian besarnya sudah dipasangi movable concrete barrier (MCB) yakni Koridor I (Blok M-Kota), Koridor III (Harmoni-Kalideres), Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas), Koridor V (Kampung Melayu-Ancol), Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas 2) dan Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye3663 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1763 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1130 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1119 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye990 personFakhrizal Fakhri