You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terobos Busway, 70 Kendaraan Ditilang di Jaksel
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Terobos Busway, 70 Kendaraan Ditilang di Jaksel

Hari kedua penerapan sterilisasi jalur Transjakarta, sebanyak 70 kendaraan yang didominasi roda dua di wilayah Jakarta Selatan ditilang polisi lantaran menerobos busway. Dari penindakan itu, disita sebanyak 26 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan 44 Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk sterilisasi busway tidak ada kompromi atau teguran, langsung tindak tilang biru

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ojo Ruslani mengatakan, bagi pengendara yang melanggar pihaknya memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu dengan surat tilang berwarna biru. Dengan begitu, pengendara akan langsung membayar denda melalui transfer.

"Untuk sterilisasi busway tidak ada kompromi atau teguran, langsung tindak tilang biru," kata Ojo Ruslani, Selasa (14/6).

Personel Satpol PP Bantu Sterilisasi Busway Di Masing Wilayah / Sudan dibuat juga..

Sterilisasi jalur Transjakarta ini dilalukan di enam koridor yang sebagian besarnya sudah dipasangi movable concrete barrier (MCB) yakni Koridor I (Blok M-Kota), Koridor III (Harmoni-Kalideres), Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas), Koridor V (Kampung Melayu-Ancol), Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas 2) dan Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati