You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Taat Perizinan, Dua Rumah Mewah di Jaksel Dibongkar
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

2 Rumah Mewah di Jaksel Dibongkar

Lantaran tidak mentaati perizinan, dua rumah mewah di dua wilayah berbeda ditertibkan petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.

Di Ciganjur kita bongkar manual karena tidak memiliki IMB. Kalau yang di Cilandak itu melanggar ketinggian bangunan

Sebuah rumah di Jalan H Montong, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa diketahui tidak mengantongi izin. Alhasil, petugas membongkar bangunan rumah tinggal satu lantai tersebut.

Sedangkan satu rumah dengan empat lantai di Jalan Kramat Batu I RT 05/05, Gandaria Selatan, Cilandak, dibongkar karena menyalahi aturan dengan menambah ketinggian.

Tembok Jembatan Pembatas di Jl Kemandoran I Dibongkar

"Di Ciganjur kita bongkar manual karena tidak memiliki IMB. Kalau yang di Cilandak itu melanggar ketinggian bangunan, kami bongkar lantai atasnya saja," ujar Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Sebelumnya, kata Syukria, pihaknya telah memasang papan segel di bangunan tersebut. Namun, para pemilik bangunan tidak mengurus izin. Karena itu, tindakan tegas dengan cara pembongkaran pun dilakukan.

"Penertiban dilakukan secara manual. Pemilik bangunan kami minta untuk mengurus izin di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22664 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1824 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye887 personFakhrizal Fakhri