Tak Ada IMB, 4 Bangunan di Pulau Harapan Disegel
access_time Kamis, 16 Juni 2016 12:50 WIB
remove_red_eye 2953
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu kembali melakukan penyegelan terhadap empat bangunan milik warga Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara. Sebab bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bila ada pelanggaran karena tak urus IMB, bangunan kami segel dan aktivitas pembangunan otomatis harus dihentikan sampai mempunyai izin
"Tak ada ampun bagi pelanggar.
Bila ada pelanggaran karena tak urus IMB, bangunan kami segel dan aktivitas pembangunan otomatis harus dihentikan sampai mempunyai izin ," ujar Riza Ananta Nasution, Kasie Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Sudin Tata Kota Kepulauan Seribu, Kamis (16/6).Dikatakannya empat bangunan tersebut terdiri dari, dua rumah tinggal dan dua homestay, dengan ukuran bervariasai dari 100-300 meter persegi. Pemilik mengaku telah mendirikan bangunan tersebut sejak dua bulan silam. Namun sayangnya belum mengantongi izin dari PTSP setempat.
3 Bangunan Milik Warga Pulau Tidung Disegel"Seharusnya ini tidak boleh terjadi karena pengawasan lingkungan yang paling terdekat ada lurah dan camat, sehingga tidak boleh ada yang kecolongan," tandasnya.