You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 49 PKL di Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sidang Tipiring Jakpus Himpun Denda Rp 4,9 Juta

Sebanyak 49 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di Jakarta Pusat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dari persidangan yang digelar, terkumpul denda sebanyak Rp 4.998.000.

Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, selama razia rutin di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat, pada Mei lalu pihaknya mendapati 95 kasus pelanggaran tipiring. Namun, dari keseluruhan pelanggar, sebanyak 46 pelanggar tidak hadir di persidangan.

"Pelanggar kebanyakan para pedagang yang terjaring saat berjualan di sejumlah trotoar dan bahu jalan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya, Jumat (17/6).

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

Dikatakan Iyan, denda yang dikenakan kapada masing-masing pelanggar yakni Rp 100.000 ditambah administrasi Rp 2.000. Selanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas.

"Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2027 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1063 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye894 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye812 personAldi Geri Lumban Tobing