You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 49 PKL di Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sidang Tipiring Jakpus Himpun Denda Rp 4,9 Juta

Sebanyak 49 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di Jakarta Pusat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dari persidangan yang digelar, terkumpul denda sebanyak Rp 4.998.000.

Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, selama razia rutin di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat, pada Mei lalu pihaknya mendapati 95 kasus pelanggaran tipiring. Namun, dari keseluruhan pelanggar, sebanyak 46 pelanggar tidak hadir di persidangan.

"Pelanggar kebanyakan para pedagang yang terjaring saat berjualan di sejumlah trotoar dan bahu jalan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya, Jumat (17/6).

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

Dikatakan Iyan, denda yang dikenakan kapada masing-masing pelanggar yakni Rp 100.000 ditambah administrasi Rp 2.000. Selanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas.

"Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3663 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1064 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye913 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye908 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye876 personNurito