You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 49 PKL di Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sidang Tipiring Jakpus Himpun Denda Rp 4,9 Juta

Sebanyak 49 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di Jakarta Pusat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dari persidangan yang digelar, terkumpul denda sebanyak Rp 4.998.000.

Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, selama razia rutin di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat, pada Mei lalu pihaknya mendapati 95 kasus pelanggaran tipiring. Namun, dari keseluruhan pelanggar, sebanyak 46 pelanggar tidak hadir di persidangan.

"Pelanggar kebanyakan para pedagang yang terjaring saat berjualan di sejumlah trotoar dan bahu jalan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya, Jumat (17/6).

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

Dikatakan Iyan, denda yang dikenakan kapada masing-masing pelanggar yakni Rp 100.000 ditambah administrasi Rp 2.000. Selanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas.

"Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye17757 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1567 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1040 personTiyo Surya Sakti