You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 49 PKL di Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sidang Tipiring Jakpus Himpun Denda Rp 4,9 Juta

Sebanyak 49 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di Jakarta Pusat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dari persidangan yang digelar, terkumpul denda sebanyak Rp 4.998.000.

Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, selama razia rutin di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat, pada Mei lalu pihaknya mendapati 95 kasus pelanggaran tipiring. Namun, dari keseluruhan pelanggar, sebanyak 46 pelanggar tidak hadir di persidangan.

"Pelanggar kebanyakan para pedagang yang terjaring saat berjualan di sejumlah trotoar dan bahu jalan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya, Jumat (17/6).

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

Dikatakan Iyan, denda yang dikenakan kapada masing-masing pelanggar yakni Rp 100.000 ditambah administrasi Rp 2.000. Selanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas.

"Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2045 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1567 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1430 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1385 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye842 personFolmer