You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 49 PKL di Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sidang Tipiring Jakpus Himpun Denda Rp 4,9 Juta

Sebanyak 49 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di Jakarta Pusat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dari persidangan yang digelar, terkumpul denda sebanyak Rp 4.998.000.

Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, selama razia rutin di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat, pada Mei lalu pihaknya mendapati 95 kasus pelanggaran tipiring. Namun, dari keseluruhan pelanggar, sebanyak 46 pelanggar tidak hadir di persidangan.

"Pelanggar kebanyakan para pedagang yang terjaring saat berjualan di sejumlah trotoar dan bahu jalan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujarnya, Jumat (17/6).

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

Dikatakan Iyan, denda yang dikenakan kapada masing-masing pelanggar yakni Rp 100.000 ditambah administrasi Rp 2.000. Selanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas.

"Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan. Mereka akan dikenakan denda dua kali lipat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5865 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2369 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2116 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1710 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1623 personNurito