You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lima Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polisi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengoplos Gas Elpiji di Pondok Ranggon Dibekuk Polisi

Sebanyak lima pelaku pengoplos gas elpiji, berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mengoplos gas tiga kilogram ke 12 kilogram secara ilegal.

Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos

Kelima pelaku dibekuk polisi saat sedang mengoplos di sebuah gudang di Jalan Saun Pondok Ranggon RT 02/02 Pondok Ranggon, Cipayung.

Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Kamis (16/6) pukul 24.15. Mereka tertangkap tangan saat sedang mengoplos. Kelima pelaku masing-masing N (55), S (31), AR (22), BU (21), M (38). Sedangkan seorang lainnya bernama Rusmana saat ini buron. Rusmana selaku pemilik gudang oplosan.

Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cipinang akan Ditutup

"Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos," ujar Kompol Dedi Wahyudi, Jumat (17/6).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 292 tabung gas tiga kilogram, 70 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 12 pipa suntik gas atau regulater dan satu mobil bak terbuka untuk pengangkut tabung gas.

Aksi pengoplosan sudah dilakukan sekitar 6 bulan. Sekali produksi bisa mencapai 35 tabung gas 12 kilogram. Keuntungannya sekali produksi mencapai Rp 1.430.000. Namun ini juga tergantung dari banyaknya pesanan dari luar. Total selama 6 bulan tabung gas yang duproduksi mencapai 7.200 tabung gas. Satu tabung 12 kilogram diisi oleh empat kilogram. Kemudian dijual seharga Rp 110 ribu.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU no 22/2011 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 jo 55, UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1, UU nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal pasal 32 ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar.

S (31), salah satu pelaku menuturkan, proses pengoplosan dari tabung gas tiga kilogram ke 12 kilogram hanya butuh waktu delapan menit. Caranya, tabung gas 12 kilogram dipasangi dua es batu. Kemudian regulator ganda dipasang. Bagian bawah nyambung ke tabung 12 kilogram dan satu lagi ke tabung tiga kilogram.

"Butuh waktu delapan menit untuk proses pengoplosan. Caranya sangat mudah dam cepat. Saya juga diajari teman-teman, di sini cuma kerja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati