You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Grogol Resah Oleh Edaran THR Pengurus RW
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warga Grogol Resah Oleh Edaran THR Pengurus RW

Warga yang tinggal di RW 02 Kelurahan Grogol, Kecamatam Grogol Petamburan mengaku resah dengan beredarnya selebaran meminta Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga diedarkan oleh pengurus RW setempat. Apalagi, selebaran THR tersebut sifatnya diwajibkan.

Kalau dikirimkan surat, wajib memberikan THR. Katanya buat hansip dan petugas kebersihan dan lain-lain

Wati (46), warga RW 02 Kelurahan Grogol, mengatakan, selebaran disebar kepada warga maupun pemilik usaha yang ada di wilayahnya. Diakuinya, tidak semua warga diberikan selebaran, sebab, penyebarannya dipilah oleh pengurus RW.

"Kalau dikirimkan surat, wajib memberikan THR. Katanya buat hansip dan petugas kebersihan dan lain-lain," katanya, Senin (20/6).

THR PHL/PPSU Segera Cair

Menurut Wati, Ia dan beberapa warga lain sebenarnya sudah mempersiapkan uang THR untuk petugas kebersihan lingkungan yang setiap hari rutin mengangkut sampah. Namun bila sifatnya dipaksakan dirinya keberatan.

"Tanpa dipaksa pun kita tahu. Kita tidak buta ada petugas kebersihan lingkungan yang selama ini bekerja mengangkut sampah setiap hari," keluhnya.

Secara terpisah Asisten Pemeritahan Jakarta Barat, Denny Ramdany menegaskan, pengurus RT/ RW tidak diperkenankan mengeluarkan surat edaran meminta uang THR kepada warga. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti yang menjadi keresahan warga Grogol tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti pengaduan warga dengan mengeluarkan surat edaran Walikota Jakarta Barat  yang meminta pengurus RT / RW tidak diperkenankan mengutip uang THR," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta lurah dan camat memonitoring jika ada RT/RW yang mengeluarkan edaran berisi permintaan THR. Namun demikian, Ia tidak melarang bila ada warga yang secara sukarela memberikan THR kepada petugas kebersihan dan keamanan melalui pengurus RT/RW.

"Asalkan tidak ada unsur permintaan dan paksaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11160 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1337 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1266 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye979 personBudhi Firmansyah Surapati