THR PHL/PPSU Segera Cair
Para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran gaji ke-13 atau THR tersebut akan diberikan ke rekening masing-masing tangal 22 Juni 2016.
Paling lambat tanggal 21 Juni 2016, semua sudah terkoordinasi dengan baik agar tanggal 22 Juni 2016 bisa segera dicairkan THR kepada PHL dan PPSU
Oleh sebab itu, seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tidak telat membayarkan THR kepada PHL/PPSU.
"Paling lambat tanggal 21 Juni 2016, semua sudah terkoordinasi dengan baik agar tanggal 22 Juni 2016 bisa segera dicairkan THR kepada PHL dan PPSU," kata Junaidi, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, usai memimpin rapat koordinasi pembayaran THR PHL dan PPSU, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (20/6).
THR PHL dan PPSU Dibayar Sepekan Sebelum LebaranPembayaran THR itu menurutnya, merujuk pada Pergub No 131 tahun 2016 mengenai pembayaran THR untuk PHL dan PPSU. Ia pun berjanji akan memberikan sanksi kepada SKPD/UKPD yang telat membayarkan THR kepada para PHL/PPSU.
"Ini sudah menjadi arahan dari Gubernur DKI Jakarta tentang pembayaran gaji ke-13 atau THR kepada PHL dan PPSU," ungkapnya.