You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
THR PHL/PPSU Paling Lambat 21 Juni
photo Doc - Beritajakarta.id

THR PHL/PPSU Segera Cair

Para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran gaji ke-13 atau THR tersebut akan diberikan ke rekening masing-masing tangal 22 Juni 2016.

Paling lambat tanggal 21 Juni  2016, semua sudah terkoordinasi dengan baik agar tanggal 22 Juni 2016 bisa segera dicairkan THR kepada PHL dan PPSU

Oleh sebab itu, seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tidak telat membayarkan THR kepada PHL/PPSU.

"Paling lambat tanggal 21 Juni  2016, semua sudah terkoordinasi dengan baik agar tanggal 22 Juni 2016 bisa segera dicairkan THR kepada PHL dan PPSU," kata Junaidi, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, usai  memimpin rapat koordinasi pembayaran THR PHL dan PPSU, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (20/6).

THR PHL dan PPSU Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran

Pembayaran THR itu menurutnya, merujuk pada Pergub No 131 tahun 2016 mengenai pembayaran THR untuk PHL dan PPSU. Ia pun berjanji akan memberikan sanksi kepada SKPD/UKPD yang telat membayarkan THR kepada para PHL/PPSU.

"Ini sudah menjadi arahan dari Gubernur DKI Jakarta tentang pembayaran gaji ke-13 atau THR kepada PHL dan PPSU," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2201 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1161 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1080 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1077 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1039 personFakhrizal Fakhri