You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
THR PHL/PPSU Paling Lambat 21 Juni
photo Doc - Beritajakarta.id

THR PHL/PPSU Segera Cair

Para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran gaji ke-13 atau THR tersebut akan diberikan ke rekening masing-masing tangal 22 Juni 2016.

Paling lambat tanggal 21 Juni  2016, semua sudah terkoordinasi dengan baik agar tanggal 22 Juni 2016 bisa segera dicairkan THR kepada PHL dan PPSU

Oleh sebab itu, seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tidak telat membayarkan THR kepada PHL/PPSU.

"Paling lambat tanggal 21 Juni  2016, semua sudah terkoordinasi dengan baik agar tanggal 22 Juni 2016 bisa segera dicairkan THR kepada PHL dan PPSU," kata Junaidi, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur, usai  memimpin rapat koordinasi pembayaran THR PHL dan PPSU, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (20/6).

THR PHL dan PPSU Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran

Pembayaran THR itu menurutnya, merujuk pada Pergub No 131 tahun 2016 mengenai pembayaran THR untuk PHL dan PPSU. Ia pun berjanji akan memberikan sanksi kepada SKPD/UKPD yang telat membayarkan THR kepada para PHL/PPSU.

"Ini sudah menjadi arahan dari Gubernur DKI Jakarta tentang pembayaran gaji ke-13 atau THR kepada PHL dan PPSU," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11215 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1273 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye985 personBudhi Firmansyah Surapati