You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Miras dan Petasan di Pancoran Disita
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Miras dan Petasan Diamankan di Pancoran

Satgas Pol PP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan melakukan razia minuman keras (miras) dan petasan. Sebanyak 20 botol miras dan ratusan petasan berhasil diamankan.

Ini laporan dari warga yang merasa tidak nyaman dengan peredaran miras di lokasi mereka

Kasatgas Pol PP Pancoran, Hotman Silaen mengatakan, miras dan petasan itu diamankan dari warung yang berada di Jalan Rawajati Timur, Jalan Cikoko Raya dan Jalan Kalibata Utara.

"Ini laporan dari warga yang merasa tidak nyaman dengan peredaran miras di lokasi mereka. Warung ini menjual miras sudah lama, jualnya sembunyi-sembunyi," kata Hotman.

Pemasok Petasan di Jatinegara Dirazia

Kepada penjual, pihaknya masih memberi toleransi berupa teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Apabila kedapatan berjualan akan diserahkan ke pihak yang berwajib.

"Penjual diberikan peringatan untuk tidak menjual kalau tidak punya izin minuman beralkohol dari PTSP. Kalau masih menjual akan ditindak, penjualnya diserahkan ke Polsek Pancoran," tegas Hotman.

Barang bukti miras dan petasan dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, untuk kemudian dikirim ke gudang Satpol PP Provinsi. "Kita pasti musnahkan nanti hasil razia ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8696 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1298 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1203 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1137 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati