You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sentra Produk IKM Dinilai Sudah Bebas Bahan Berbahaya
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Produk IKM Binaan Bebas Bahan Berbahaya

Pengawasan produk makanan dari pelaku industri kecil menengah (IKM) saat ini terus dilakukan. Dari pengawasan belum ditemukan adanya sentra industri yang mengandung zat makanan berbahaya.

Setiap hari kita sidak pelaku industri baik itu sentra tahu, mie, bakso dan olahan ikan. Hasil tes sampel di laboratorium memang bebas zat berbahaya

‎Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Edward Napitupulu ‎mengatakan, jika ditemukan adanya zat berbahaya dimakanan umumnya dilakukan oleh distributor dan para penjual. Hasil ini dinilai dari pemeriksaan di produsen yang bebas zat berbahaya.

"Setiap hari kita sidak pelaku industri baik itu sentra tahu, mie, bakso dan olahan ikan. Hasil tes sampel di laboratorium memang bebas zat berbahaya," ujarnya, Selasa (21/6).

45 Ekor Ayam Berformalin Disita di Jaksel

Pengawasan produk IKM binaan sendiri menurutnya akan dilakukan secara berkala. Jika memang ada industri yang kedapatan menggunakan zat berbahaya maka dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Kalau di IKM kita ada kedapatan menggunakan zat berbahaya maka akan diberikan sanksi dari administratif hingga pemusnahan barangnya dan dapat dijerat sesuai peraturan hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11022 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1332 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati