You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
438 Guru Bantu Ibukota Naik Pangkat Jadi CPNS DKI
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

438 Guru Bantu Ibukota Terima SK CPNS

Sebanyak 438 guru bantu di Ibukota terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Yang tahun 2015 lulus 1.839. (SK) akan diberikan 3 tahap. Sekarang ini 438 yang mendapatkan SK. Sisanya menyusul

Sekretaris Daerah (sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, guru bantu yang telah naik statusnya menjadi CPNS merupakan lulusan tahun 2015. Ditahun tersebut, sedikitnya ada 1.839 guru bantu yang berhak menjadi CPNS.

"Yang tahun 2015 lulus 1.839. (SK) akan diberikan tiga tahap. Sekarang ini 438 yang mendapatkan SK. Sisanya menyusul," ucap Saefullah, Kamis (23/6).

CPNS DKI Wajib Ikuti Diklat Prajabatan

Saefullah mengingatkan, para guru bantu yang telah menerima SK CPNS akan naik statusnya menjadi PNS satu tahun kemudian. Tentunya setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan.

"Biasanya satu tahun menjadi CPNS, ikut diklat prajabatan, lulus baru menjadi PNS. Minimal satu tahun," tandasnya.

Ia menambahkan, jika selama masa CPNS, para guru bantu kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di tempat mengajarnya, maka hukumannya sama dengan PNS yaitu pemecatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4122 personDessy Suciati
  2. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1256 personDessy Suciati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1254 personFakhrizal Fakhri
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1189 personFolmer
  5. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik