You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kawasan Masjid Raya Daan Mogot‎ Dijadikan Green Zone
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Masjid Raya Daan Mogot Dibangun Sesuai Konsep Green Zone

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun kawasan Masjid Raya Daan Mogot menjadi kawasan Green Zone. Bangunan masjid dan tujuh tower rusun di kawasan itu juga telah didesain dengan konsep Green Building.

Ini nantinya menjadi pilot project nasional. Kawasan itu ditata dengan konsep Green Zone dan Green Building

"Ini nantinya menjadi pilot project nasional. Kawasan itu ditata dengan konsep Green Zone dan Green Building," kata Ika Lestari Adji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Jumat (24/6).

Ika menuturkan, Green Zone yang dibangun di kawasan Masjid Raya Daan Mogot tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak perubahan iklim saat ini. Desain penataan kawasan itu sendiri nantinya melibatkan sejumlah perusahaan pemberi Corporate Social Responsibility (CSR).

Pembangunan Masjid Raya Jakarta Rampung Awal 2017

"Jadi desain kawasan betul-betul diperhatikan, baik itu pengolahan airnya, tata letaknya dan material bangunannya. Semua berkonsep Green Building, kawasan juga dihijaukan dengan adanya danau kecil," tandasnya.

Menurut Ika, pembangunan Masjid Raya Daan Mogot ditargetkan akan dirampungkan Oktober 2016 mendatang. Masjid yang dibangun di atas lahan seluas 17,6 hektare tersebut didesain dengan nuansa ornamen Betawi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12146 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati