Tanpa IMB, Bangunan Usaha Mebel Dibongkar
Sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan sebagai tempat usaha pembuatan mebel di Kampung Pasar Minggu, Jl Kembangan Raya, RT 07/01, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dibongkar Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (2/7). Pembongkaran dilakukan karena selain tidak memiliki undang-undang gangguan hingga aktifitasnya meresahkan warga, juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut kami bongkar paksa hingga rata dengan tanah karena pemilik bangunan tetap membandel meski sudah dua kali diberikan surat peringatan
Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak, mengatakan, pembongkaran bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan 500 meter persegi tersebut setelah pihaknya menindaklanjuti Surat Perintah Bongkar (SPB) yang ditandangani Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi tertanggal 23 Juni 2014.
“
Bangunan tersebut kami bongkar paksa hingga rata dengan tanah karena pemilik bangunan tetap membandel meski sudah dua kali diberikan surat peringatan . Selain itu juga aktifitasnya sudah menggangu kenyamanan warga,” ujar Kadiman, Rabu (2/7).Dihalau Warga, Pembongkaran Kantor RW GagalPihaknya, kata Kadiman, mengerahkan sebanyak 30 personel gabungan Satpol PP TNI, dan kepolisian. Untuk melakukan pembongkaran pihaknya mengerahkan sebuah eskavator.
Ambarwati (48), warga setempat menuturkan, sangat berterima kasih dengan dibongkarnya tempat produksi mebel. Sebab, selama hampir satu tahun beroperasi, telah membuat warga resah dan terganggu akibat bunyi bising yang dihasilkan dari gergaji listrik
“Pemiliknya kami tidak tahu, karena tertutup pagar seng hingga tidak terlihat dari luar. Tapi, yang jelas kerjanya dari pagi hingga sampai tengah malam hingga membuat warga sangat terganggu,” kata Ambarwati.