You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
THR untuk PHL dan PPSU Sudah Cair
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

THR untuk PHL dan PPSU Sudah Dibayarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

Pertanggal 24 Juni sudah diterbitkan untuk seluruh SKPD dan UKPD

Pencairan sudah dilakukan sejak 24 Juni lalu berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 1313 tahun 2016 tentang pemberian THR.

Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, Achmad Firdaus mengatakan, THR diberikan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Sehingga THR kali ini hanya diberikan kepada yang merayakan hari raya Idul Fitri saja.

Gaji ke-13 PNS DKI Tunggu Peraturan Pemerintah

"Per tanggal 24 Juni sudah diterbitkan untuk seluruh SKPD dan UKPD," kata Achmad Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Dia mengatakan, total realisasi untuk pencairan THR PHL dan PPSU ini mencapai Rp 209 miliar. Nilai tersebut baru untuk PHL dan PPSU yang merayakan Idul Fitri saja. Sementara yang non muslim akan diberikan pada hari raya masing-masing.

"Sesuai dengan pergubnya diberikan sesuai hari raya masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, pemberian THR ini dilakukan secara proporsional. Disesuaikan dengan berapa lama mereka berkerja. "Kami berikan secara proporsional, jadi dihitung sesuai masa kerja dari masing-masing pekerja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1590 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1590 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1270 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1270 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik