You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
THR untuk PHL dan PPSU Sudah Cair
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

THR untuk PHL dan PPSU Sudah Dibayarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

Pertanggal 24 Juni sudah diterbitkan untuk seluruh SKPD dan UKPD

Pencairan sudah dilakukan sejak 24 Juni lalu berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 1313 tahun 2016 tentang pemberian THR.

Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, Achmad Firdaus mengatakan, THR diberikan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Sehingga THR kali ini hanya diberikan kepada yang merayakan hari raya Idul Fitri saja.

Gaji ke-13 PNS DKI Tunggu Peraturan Pemerintah

"Per tanggal 24 Juni sudah diterbitkan untuk seluruh SKPD dan UKPD," kata Achmad Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Dia mengatakan, total realisasi untuk pencairan THR PHL dan PPSU ini mencapai Rp 209 miliar. Nilai tersebut baru untuk PHL dan PPSU yang merayakan Idul Fitri saja. Sementara yang non muslim akan diberikan pada hari raya masing-masing.

"Sesuai dengan pergubnya diberikan sesuai hari raya masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, pemberian THR ini dilakukan secara proporsional. Disesuaikan dengan berapa lama mereka berkerja. "Kami berikan secara proporsional, jadi dihitung sesuai masa kerja dari masing-masing pekerja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2778 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1797 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1409 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1364 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1059 personFolmer