You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPTSP Dilarang Tolak Dokumen Izin Domisili
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

BPTSP Dilarang Tolak Dokumen Izin Domisili

Menyusul adanya pemberitaan tentang penolakan perizinan dokumen izin domisili oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Barat, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedi menegaskan, semua kantor PTSP dilarang menolak permohonan perizinan.

Untuk surat Domilisi tidak boleh ditolak karena hanya keterangan dia punya usaha saja, kecuali itu surat izin usaha, baru disesuaikan dengan zonasi yang ada

Beberapa yang disoroti Edi adalah mengajukan izin domisili. Padahal izin itu hanya sebagai keterangan warga yang memiliki usaha saja.

"Untuk surat Domilisi tidak boleh ditolak karena hanya keterangan dia punya usaha saja, kecuali itu surat izin usaha, baru disesuaikan dengan zonasi yang ada," ujar Edi Junaedi, kepada Beritajakarta.com, Senin (27/6).

Izin Domisili Home Industri Harus Dipermudah

Pihaknya sendiri sudah mengeluarkan surat edaran No 46 Tahun 2016 tentang pedoman penertiban izin domisili sejak Senin (20/6). Artinya petugas tidak boleh menolak jika ada warga yang ingin mengajukan hal itu.

"‎Dulu memang ketat karena belum ada izin pemanfaatan ruang, sekarang domisli tidak perlu mengacu zonasi karena hanya menerangkan dia punya usaha," tandasnya.

Selain itu saat ini izin domisili sendiri diketahui sudah diberlakukan untuk lima tahun sekali. Hal ini agar masyarakat tidak perlu repot setiap tahun untuk memperpanjang izin itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1864 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1343 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye869 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye743 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye732 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik