You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Selain itu, para PKL yang jumlahnya makin marak selama Ramadhan ini juga mengaku kurang mendapat pem
Inkonsistensi penerapan larangan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, mengakibatkan pejalan kaki harus mengalah dan berjalan di badan jalan. Pedagang berkilah, hal ini disebabkan instansi terkait tidak bisa men.
photo doc - Beritajakarta.id

Minim Anggaran, Kinerja Sudin KUMKMP Tidak Maksimal

Inkonsistensi penerapan larangan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, mengakibatkan pejalan kaki harus mengalah dan berjalan di badan jalan. Pedagang berkilah, hal ini disebabkan instansi terkait tidak bisa menyediakan tempat untuk berjualan bagi mereka. Selain itu, para PKL yang jumlahnya makin marak selama Ramadhan ini juga mengaku kurang mendapat pembinaan.

Kami memang sangat minim melakukan kegiatan pembinaan kepada para pedagang, karena untuk pembinaan para pedagang tahun ini tidak ada anggarannya

Atas keruwetan masalah PKL ini, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Pusat yang memiliki salah satu fungsi sebagai pembina pedagang kecil mengaku, tidak dapat berbuat banyak, lantaran minimnya anggaran yang dikucurkan dari APBD DKI Jakarta 2014.

Akibatnya, Sudin KUMKMP seolah memberikan angin segar kepada para PKL untuk menguasai fasilitas publik, seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya. Di Jakarta Pusat sendiri, tercatat ada 8 kecamatan dan 44 kelurahan.

Jajanan PKL Monas Mengandung Bahan Berbahaya

"Kami memang sangat minim melakukan kegiatan pembinaan kepada para pedagang, karena untuk pembinaan para pedagang tahun ini tidak ada anggarannya," kata Kepala Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Sri Indrastuti, Senin (7/7).

Sri mengakui, pembinaan PKL memang sangat vital untuk terciptanya PKL yang tertib dan mengetahui hak dan kewajibanya, agar tidak mengganggu pengguna fasilitas publik lainnya. Menurutnya, dalam fungsi pembinaan ada beberapa hal yang harus dijelaskan kepada pedagang, seperti penarikan retribusi dan penataan pedagang itu sendiri.

"Pembinaan sesuai dengan pergub itu tugas kita dan hal itu sang penting. Pembinaan juga harus dilakukan rutin agar pedagang paham aturan, paham biaya retribusi dan tidak semerawut membuka lapaknya," terang Sri.

Sri berharap, tahun depan anggaran pembinaan masuk dalam APBD sehingga masalah pedagang yang tidak memiliki pemahaman tentang hak dan kewajibannya dapat tuntas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1432 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1338 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1262 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1195 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1107 personFolmer