You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Jalur Ganjil Genap, STNK Akan Diambil
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

STNK Pelanggar Ganjil Genap akan Disita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menguji coba penerapan sistem ganjil genap mulai 27 Juli hingga 26 Agustus mendatang. Selama uji coba, STNK kendaraan yang melanggar akan disita petugas.

Selama ujicoba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko

Kepala ‎Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)‎ DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan selama masa uji coba, pengawasan dilakukan dengan dua metode. Petugas akan melihat nomor pelat kendaraan dan pengecekan STNK.

Pengawasan Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah

"Teknisnya pada saat lampu merah petugas cek pelat dan periksa STNK. Cepat saja karena jangan sampai mengganggu arus lalu lintas juga," ujarnya, Jumat (15/7).

Selama masa uji coba, STNK kendaraan pelanggar akan disita dan dibawa petugas ke Monas dan Polda. ‎Kendaraan yang ditindak dari arah selatan ke utara STNK-nya akan dibawa ke Monas sedangkan sebaliknya akan dibawa ke Polda untuk memudahkan pengendara mengurus.

‎"Jadi minggu awal memang kita akan sebar pamflet dulu, tapi mulai minggu kedua sudah mulai ditindak. Selama uji coba belum bayar memang tapi minimal beri efek jera karena harus mengurus ke posko," katanya.

Selama uji coba pihaknya akan menyiapkan petugas di 15 titik lokasi masuk kawasan ganjil genap. Masyarakat yang STNK-nya disita baru boleh mengurus pengambilan setelah pemberlakuan uji coba ganjil genap berakhir pada pagi dan sore hari.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba ganjil genap setiap Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 dan 16.30 - 19.30. Kendaraan dengan nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil dan pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

‎Namun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, ‎mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4054 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3376 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2284 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1590 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1380 personBudhi Firmansyah Surapati