You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
152 SKPD/UKPD di Jaktim Percepat Inventarisasi Aset
.
photo doc - Beritajakarta.id

152 SKPD/UKPD di Jaktim Percepat Inventarisasi Aset

Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Timur, saat ini tengah mendorong dan melakukan pendampingan kepada 152 SKPD/UKPD dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan inventarisasi seluruh barang.

Sampai dengan bulan Juni 2016, seluruh kecamatan dan kelurahan telah menyelesaikan inventarisasi BMD. Bahkan datanya telah di-upload ke Sistem Informasi Aset (SIA)

Kepala KPAD Jakarta Timur, Riswan Sentosa mengatakan, inventarisasi ini untuk memastikan seluruh barang milik SKPD tercatat. Kalaupun tidak tercatat, barang tersebut dapat dipastikan keberadaannya.

Dokumen Lahan Cengkareng Sempat Dipalsukan

Ke-152 SKPD/UKPD di wilayah Jakarta Timur itu terdiri dari Seko atau sekretariat kota, 10 kantor kecamatan, 65 kelurahan, 17 kantor/badan/bagian, 21 sudin, 25 UPT, tiga RSUD dan 10 puskesmas kecamatan.

"Sampai dengan bulan Juni 2016, seluruh kecamatan dan kelurahan telah menyelesaikan inventarisasi BMD. Bahkan datanya telah di-upload ke Sistem Informasi Aset (SIA)," kata Riswan, Senin (18/7).

Dalam SIA itu dilengkapi dengan titik koordinat tanah, foto existing tanah dan bangunan. Selain itu juga dipasang barcode elektonik untuk memudahkan mengidentifikasi keberadaan aset.

Selanjutnya, Riswan menyebutkan, sudin, kantor, UPT, RSUD dan puskesmas saat ini masih dalam proses penyusunan  kertas kertas rekon dan kertas kerja pengecekan lapangan. Diharapkan SKPD/UKPD itu segera menyelesaikan seluruh tahapan sensus paling lambat pada akhir September mendatang.

"Berhasilnya pelaksanaan inventarisasi BMD ini sangat ditentukan oleh keseriusan dan ketelitian SKPD/UKPD. Terutama dalam menyelesaikan seluruh tahapan sensus sesuai Ingub 187 tahun 2015. Sehingga dapat menghasilkan data BMD yang lengkap, wajar, dan akurat. Seluruh aset dapat ditelusuri keberadaannya," tandasnya.

Seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan semangat Permendagri 19 tahun 2014 tentang pengelolaan BMD bahwa kepala SKPD/UKPD berwenang dan bertanggungjawab antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya termasuk mengamankan dan memeliharanya.

Ini juga sesuai Instruksi Gubernur Nomor 187 tahun 2015 tentang percepatan peningkatan akuntabilitas pengelolaan BMD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2222 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1260 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1068 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye987 personDessy Suciati