You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
152 SKPD/UKPD di Jaktim Percepat Inventarisasi Aset
.
photo doc - Beritajakarta.id

152 SKPD/UKPD di Jaktim Percepat Inventarisasi Aset

Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Timur, saat ini tengah mendorong dan melakukan pendampingan kepada 152 SKPD/UKPD dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan inventarisasi seluruh barang.

Sampai dengan bulan Juni 2016, seluruh kecamatan dan kelurahan telah menyelesaikan inventarisasi BMD. Bahkan datanya telah di-upload ke Sistem Informasi Aset (SIA)

Kepala KPAD Jakarta Timur, Riswan Sentosa mengatakan, inventarisasi ini untuk memastikan seluruh barang milik SKPD tercatat. Kalaupun tidak tercatat, barang tersebut dapat dipastikan keberadaannya.

Dokumen Lahan Cengkareng Sempat Dipalsukan

Ke-152 SKPD/UKPD di wilayah Jakarta Timur itu terdiri dari Seko atau sekretariat kota, 10 kantor kecamatan, 65 kelurahan, 17 kantor/badan/bagian, 21 sudin, 25 UPT, tiga RSUD dan 10 puskesmas kecamatan.

"Sampai dengan bulan Juni 2016, seluruh kecamatan dan kelurahan telah menyelesaikan inventarisasi BMD. Bahkan datanya telah di-upload ke Sistem Informasi Aset (SIA)," kata Riswan, Senin (18/7).

Dalam SIA itu dilengkapi dengan titik koordinat tanah, foto existing tanah dan bangunan. Selain itu juga dipasang barcode elektonik untuk memudahkan mengidentifikasi keberadaan aset.

Selanjutnya, Riswan menyebutkan, sudin, kantor, UPT, RSUD dan puskesmas saat ini masih dalam proses penyusunan  kertas kertas rekon dan kertas kerja pengecekan lapangan. Diharapkan SKPD/UKPD itu segera menyelesaikan seluruh tahapan sensus paling lambat pada akhir September mendatang.

"Berhasilnya pelaksanaan inventarisasi BMD ini sangat ditentukan oleh keseriusan dan ketelitian SKPD/UKPD. Terutama dalam menyelesaikan seluruh tahapan sensus sesuai Ingub 187 tahun 2015. Sehingga dapat menghasilkan data BMD yang lengkap, wajar, dan akurat. Seluruh aset dapat ditelusuri keberadaannya," tandasnya.

Seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan semangat Permendagri 19 tahun 2014 tentang pengelolaan BMD bahwa kepala SKPD/UKPD berwenang dan bertanggungjawab antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya termasuk mengamankan dan memeliharanya.

Ini juga sesuai Instruksi Gubernur Nomor 187 tahun 2015 tentang percepatan peningkatan akuntabilitas pengelolaan BMD.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2939 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1175 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1158 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye895 personFakhrizal Fakhri
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye849 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik