You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Namun, tindak lanjut dari temuan tersebut baru akan dilakukan setelah Pemilu Presiden (Pilpres), kar
DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). .
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Akan Lebih Selektif Bangun Kampung Deret

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta akan lebih selektif lagi dalam membangun kampung deret di ibu kota. Ini dilakukan agar kasus pembangunan kampung deret yang berdiri di atas tanah negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terulang kembali.

Ada 70 titik yang kita rencanakan, tetapi dengan adanya koreksi dari BPK tentunya kita akan lebih selektif ke depan

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Yonathan Pasodung mengatakan, pihaknya telah menentukan sebanyak 70 titik yang akan dijadikan kampung deret tahun ini. Namun, jumlah tersebut dipastikan berkurang akan akan diverifikasi ulang.

"Ada 70 titik yang kita rencanakan, tetapi dengan adanya koreksi dari BPK tentunya kita akan lebih selektif ke depan," kata Yonathan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (7/7).

43 Rumah Kampung Deret Belum Dialiri Listrik

Dikatakan Yonathan, pihak walikota masing-masing wilayah sedang melakukan data ulang terhadap daerah yang akan dibangun kampung deret. Daerah kumuh dan memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk dibangun kampung deret. "Tentunya kita akan prioritaskan pada wilayah atau titik yang kumuh dan bukan di pinggir kali atau bukan trase jalan," ujarnya.

Menurutnya, tujuan pembangunan kampung deret adalah memperbaiki lingkungan. Namun, untuk kampung deret yang berdiri di atas lahan negara tidak akan dibongkar. "Tanah masih milik negara selama belum ada perubahan status dari BPN, tidak ada masalah," jelasnya.

Ia menyebut, kampung deret yang sudah selesai dibangun yakni sebanyak 26 titik. Jumlah tersebut menyebar di lima wilayah ibu kota. Pembangunannya sendiri telah dilakukan sejak tahun lalu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, juga tidak mempermasalahkan pembangunan kampung deret di atas tanah negara. Bahkan jika lokasi tersebut bukan jalur hijau atau trase jalan akan langsung diberikan sertifikat.

"Kampung deret tidak ada masalah. Kalau tanah negara yang bukan jalur hijau langsung kita kasih sertifikat malah. Undang-undang mengatakan kalau kamu lebih dari 15 tahun menempati, kamu berhak mendapatkan tanah itu kalau tidak ada yang mengklaim," tegas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2313 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1640 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1112 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Komitmen Prioritaskan Tiga Isu Keluarga

    access_time06-07-2025 remove_red_eye789 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye732 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik