You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembelian Lahan Untuk Rusun Cengkareng Barat Tidak Ada Kesalahan Prosedural
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pembelian Lahan Cengkareng Sesuai Prosedur

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan tidak ada kesalahan prosedural didalam pembelian lahan untuk rumah susun (rusun) Cengkareng Barat. Kesalahan yang terjadi adalah pemalsuan dokumen atas lahan tersebut.

Kalau saya lihat secara prosedur tidak. Tetapi disitu diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen‎

"‎Kalau saya lihat secara prosedur tidak. Tetapi disitu diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen‎," ungkap Djarot usai melakukan pertemuan Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Investigasi pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/7).‎

Pemalsuan dokumen yang dimaksud yang menyebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya membeli lahan tersebut. Padahal lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung‎.

Basuki Beri Keterangan Terkait Pembelian Lahan Cengkareng

"‎Ada ‎pemalsuan-pemalsuan dokumen, sehingga lahan yang harusnya milik kita tercatat dalam aset kita itu dibeli sendiri oleh kita karena keluar sertifikat dilahan itu atas nama orang lain. Padahal di Mahkamah Agung itu kita menang, sampai PK (Peninjauan Kembali)," tandasnya.

Sekarang lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kembali masuk ke pengadilan. Karena itu, Djarot menambahkan proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11523 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati