Pembelian Lahan Harus Koordinasi dengan KPAD
Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Jakarta Barat yang memiliki anggaran pengadaan tanah diminta lebih meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Barat.
Koordinasi ini sangat penting guna memastikan bahwa lahan yang hendak dibebaskan dan diberikan ganti untung bukan fasos maupun fasum
Koordinasi terkait pembebasan lahan dilakukan agar tidak terjadi lagi persoalan seperti pembebasan lahan di Cengkareng Barat.
"Koordinasi ini sangat penting guna memastikan bahwa lahan yang hendak dibebaskan dan diberikan ganti untung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan fasos maupun fasum," ujar Asril Marzuki, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Barat saat rapat pimpinan di ruang Pola kantor wali kota, Rabu (20/7).
Pembelian Lahan Cengkareng Sesuai ProsedurDikatakan Asril, bila mengacu pada peraturan yang berlaku terkait pengadaan tanah di bawah luas lima hektare bisa dilakukan sendiri.
"Aturan itu tidak sesederhana itu diartikan. Koordinasi dengan instansi terkait. Bila perlu, lurah, camat maupun SKPD yang memiliki kegiatan pengadaan tanah berkirim surat terlebih dahulu ke KPAD Provinsi maupun tingkat kota untuk memastikan kebenaran kepemilikan lahan," katanya.
Bila perlu, sambung Asril, lurah, camat dan pimpinan SKPD bisa meminta bantuan pengadilan guna mendapat kepastian hukum terkait keabsahan sertifikat lahan yang hendak dibebaskan.
Ditambahkan Asril, prinsip kehati-hatian dalam urusan pengadaan tanah wajib dilakukan oleh seluruh pimpinan SKPD, lurah dan camat se-Jakarta Barat.