You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPKAD Dorong Pencatatan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

BPKAD Dorong Percepatan Pencatatan Aset Pulau Seribu

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta mendorong percepatan pencatatan aset daerah yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah kerja Pemerintah kabupaten Kepulauan Seribu.

Akhir Desember, untuk Pemkab karena telah lewat bulan Juni berarti transaksi dimungkinkan hingga akhir Desember

Kabid Inventarisir Aset BPKAD Provinsi DKI Jakarta, Dedi Kuswara mengatakan, untuk Pemkab Kepulauan Seribu diberikan batas waktu hingga Desember.

"Akhir Desember, untuk Pemkab karena telah lewat bulan Juni berarti transaksi dimungkinkan hingga akhir Desember," ungkap Dedi, Kamis (21/7).

KPKD Migrasi Layanan ke Pulau Pramuka

Sedang untuk wilayah lainnya, sesuai Permen No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah 30 Juni.

Ia menegaskan, pencatatan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya laporan akan diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Jika berupa tanah dan bangunan laporan diserahkan ke BPKAD sementara aset diluar tersebut dapat diserahkan ke Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kabupaten Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4127 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1446 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik