You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.800 Bidang Tanah Milik DKI Akan Disertifikasi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

2.800 Bidang Lahan Milik DKI akan Disertifikasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mensertifikasi sebanyak 2.800 bidang lahan asetnya. Diharapkan sertifikasi lahan yang tersebar di lima wilayah kota tersebut, rampung tiga tahun mendatang.

Sesuai dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wagub. Maunya pimpinan sertifikasi selesai tiga tahun lah

Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DKI Jakarta, Michael C Rolandi Brata menjelaskan, berdasar data di BPKAD, bidang tanah milik Pemprov DKI berjumlah 5.500 bidang. Sebanyak 2.700 telah disertifikasi, sementara sisanya belum bersertifikat.

BPN Harus Dilibatkan Dalam Sertifikasi Lahan DKI

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wagub. Maunya pimpinan sertifikasi selesai tiga tahun lah," katanya di Balai Kota, Kamis (21/7).

Walau sertifikasi masih membutuhkan waktu lama, Michael menjanjikan ribuan bidang tanah tersebut bisa dilihat warga Ibukota di e-Aset. Paling lambat lahan sudah diinput di e-Aset pada akhir tahun 2016 mendatang.

"Kalau di e-Aset saya pikir tahun ini sudah bisa dimasukan semuanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye2240 personDessy Suciati
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1989 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1498 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1177 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik