You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 ribu Benih Ikan Nila Ditebar di Situ Lembang
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

15 Ribu Benih Ikan Nila Ditebar di Situ Lembang

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menebar 15.000 benih ikan nila di kolam Taman Situ Lembang, Menteng. Belasan ribu benih ikan yang ditebar tersebut ditargetkan dapat dipanen pada Oktober 2016 mendatang.

Saya minta lurah dan camat ikut memantau bibit ikan yang ditebar

"Saya minta lurah dan camat ikut memantau bibit ikan yang ditebar, sehingga di bulan Oktober nanti bisa dipanen dan dinikmati bersama," kata Zainal, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Jumat (22/7).

Ia juga meminta agar sirkulasi dan kebersihan air di Situ Lembang terus dijaga. Sehingga dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, benih ikan sudah bisa dipanen warga.

20.000 Ikan Nila Ditebar ke Dua Waduk di Jaksel

"Kalau ikannya sudah besar, ditangkapnya dengan cara dipancing, jangan dijaring. Makanya saya minta ini dipantau terus," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Produksi Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan DKI Jakarta, Nugraha Syamsu menjelaskan, bibit ikan nila dipilih karena mudah dalam perawatannya serta memiliki daging dengan kandungan omega tinggi.

"DKI sendiri saat ini mempunyai stok benih ikan sebanyak dua juta ekor siap untuk ditebar di lima wilayah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11083 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati