Ahli Waris Makam Fiktif Diminta Kembalikan Lahan
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat membongkar sebuah makam yang diduga fiktif di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang. Setelah dibongkar, ternyata di dalam liang makam sama sekali tidak didapati jasad.
Kalau yang bersangkutan tidak mau mengembalikan, akan kita proses hukum. Karena ini melanggar Peraturan Daerah (Perda)
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Munjirin mengatakan, makam fiktif tersebut tertulis dengan nama Sumarti lahir di Kutoarjo dan wafat Yogyakarta. Namun tidak tetera tanggal lahir dan wafat.
"Di sini kami hanya temukan satu makam fiktif. Makam ini pesanan tidak ada jasadnya, makanya disebut fiktif," kata Munjirin, Jumat (22/7).
Djarot Setuju Usulan Basuki Cuci Gudang DistarkamSebelum terbukti, Munjirin mengaku terlebih dahulu mengecek data terkait makam itu. Kemudian, pihaknya pun melakukan klarifikasi kepada ahli waris makam itu dan ahli waris mengakui.
Terhadap ahli waris, Ia meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan dengan materai Rp 6.000 dan menyerahkan kembali makam itu ke pihak pengelola TPU.
"Kalau yang bersangkutan tidak mau mengembalikan, akan kita proses hukum. Karena ini melanggar Peraturan Daerah (Perda)," tandasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mengetahui kepada siapa ahli waris memesan makam itu. Hingga saat ini, pihaknya masih mencari siapa orang yang menawarkan jasa seperti itu dan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ada Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bermain.
"Kalau memang ada PHL saya yang main
akan dipecat. Kita juga terus mencari tahu," tandasnya.