DPRD DKI Sarankan TPST Bantar Gebang Dikelola BUMD
DPRD DKI Jakarta menyambut baik swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Namun ke depan disarankan agar pengelolaan sampah tersebut dilakukan oleh BUMD DKI.
Kalau saya menyarankan itu tidak langsung dilakukan oleh Dinas Kebersihan secara swakelola tapi dikelola oleh BUMD DKI misalnya bisa oleh Jakpro
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana menyarankan agar swakelola yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan kali ini merupakan masa transisi, sebelum dikelola oleh BUMD. Salah satu BUMD yang bisa mengelolanya yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Kalau saya menyarankan itu tidak langsung dilakukan oleh Dinas Kebersihan secara swakelola, tapi dikelola oleh BUMD DKI misalnya bisa oleh Jakpro," kata Sani sapaan akrabnya, Senin (25/7).
4 Calon Investor Tertarik Bangun ITFMenurut Sani, dengan dikelola oleh BUMD maka bisa membuat TPST Bantar Gebang lebih profesional lagi. Sehingga tidak hanya bisa menjadi tempat akhir pembuangan sampah tetapi bisa diolah menjadi energi listrik. "Justru dengen BUMD meningkatkan leverage dari sanitary menjadi waste energy plan, diubah menjadi energi listrik," ucapnya.
Nantinya pengelolaan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi atau BUMD Bekasi. Kerjasama tersebut dinilai lebih menguntungkan.
"Saya kira swakelola itu masa
transisi saja, sementara mungkin dalam waktu satu tahun ke depan mempersiapkan BUMD itu untuk mengelola Bantar Gebang lebih jauh," ujarnya.Sani menilai saat Dinas Kebersihan masih kewalahan dalam swakelola TPST Bantar Gebang. Persiapan yang dilakukan belum maksimal dalam mengambil alih dari pihak ketiga.
"Terlihat agak kedodoran karena alat beratnya, kemudian personelnya belum disiapkan. Tapi bagaimana pun swakelola itu bukan hal yang mudah, mengelola TPST Bantar Gebang banyak perencanaan yang harus dibuat," tandasnya.