8.000 Pendatang Baru Berada di Jakpus
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memperkirakan sekitar 8.000 warga pendatang masuk ke wilayah Jakarta Pusat, pasca lebaran kemarin. Meskipun tidak ada larangan ke Jakarta, namun para pendatang harus ikuti aturan administrasi kependudukan.
Untuk titik pantau bagi pendatang sendiri ada 16 di setiap kecamatan. Nanti kita mix dengan data di lapangan, yang pasti tidak lebih dari angka delapan ribu
"Bukan melarang, pemerintah berharap bila memang ingin tinggal di Jakarta harus tertib administrasi," kata Warisih, Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Dikatakan Asih, pihaknya secara rutin melakukan operasi Bina Kependudukan (Binduk). Seperti tahun-tahun sebelumnya, operasi akan menyasar para warga urban baik yang tinggal di permukiman maupun di rumah susun (rusun).
14.737 Akta Lahir Diterbitkan di Jakpus"Kerena sifatnya pembinaan, maka cara yang akan kita lakukan pun harus dengan persuasif," ungkapnya.
Sementara itu, menyinggung masalah jumlah warga pendatang, Ia mengaku data tersebut diperoleh dari hasil koordinasi tim arus mudik serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Sudin Perhubungan. "Untuk titik pantau bagi pendatang sendiri ada 16 di setiap kecamatan. Nanti kita mix dengan data di lapangan, yang pasti tidak lebih dari angka delapan ribu," tandasnya.