You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pendatang Harus Tertib Administrasi
photo Doc - Beritajakarta.id

8.000 Pendatang Baru Berada di Jakpus

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memperkirakan sekitar 8.000 warga pendatang masuk ke wilayah Jakarta Pusat, pasca lebaran kemarin. Meskipun tidak ada larangan ke Jakarta, namun para pendatang harus ikuti aturan administrasi kependudukan.

Untuk titik pantau bagi pendatang sendiri ada 16 di setiap kecamatan. Nanti kita mix dengan data di lapangan, yang pasti tidak lebih dari angka delapan ribu

"Bukan melarang, pemerintah berharap bila memang ingin tinggal di Jakarta harus tertib administrasi," kata Warisih, Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Dikatakan Asih, pihaknya secara rutin melakukan operasi Bina Kependudukan (Binduk). Seperti tahun-tahun sebelumnya, operasi akan menyasar para warga urban baik yang tinggal di permukiman maupun di rumah susun (rusun).

14.737 Akta Lahir Diterbitkan di Jakpus

"Kerena sifatnya pembinaan, maka cara yang akan kita lakukan pun harus dengan persuasif," ungkapnya.

Sementara itu, menyinggung masalah jumlah warga pendatang, Ia mengaku data tersebut diperoleh dari hasil koordinasi tim arus mudik serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Sudin Perhubungan. "Untuk titik pantau bagi pendatang sendiri ada 16 di setiap kecamatan. Nanti kita mix dengan data di lapangan, yang pasti tidak lebih dari angka delapan ribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2666 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1756 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1221 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1026 personFolmer