BPTSP DKI Luncurkan E-Signature untuk Percepatan Perizinan
Untuk meningkatkan layanan pengurusan izin undang-undang gangguan (UUG) dan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta luncurkan aplikasi e-signature.
Kepala dan wakil kepala BPTSP bisa menandatangi izin dan non izin dengan cepat dan akurat walaupun sedang berada di luar ruang kerja
Sekretaris BPTSP DKI Jakarta, Ricki Marojahan Mulia mengatakan, aplikasi e-signature bisa mempercepat penerbitan izin. Karena pejabat berwenang dapat melakukan penandatanganan izin walaupun berada di luar ruang kerjanya.
"Kepala dan wakil kepala BPTSP bisa menandatangi izin dan non izin dengan cepat dan akurat walaupun sedang berada di luar ruang kerja," ujarnya, Selasa (26/7).
Cabut Izin Klinik, Dinkes Tinggal Bersurat ke BPTSPMekanismenya adalah, pejabat berwenang cukup menandatangani izin atau approval (pengesahan) pada menu di komputer atau smart phone. Maka tandatangan pimpinan akan secara langsung tercetak pada dokumen izin.
"Sehingga, mereka tidak perlu lagi membubuhkan tandatangannya berulang-ulang pada dokumen izin yang akan diterbitkan," terangnya.
Ia juga memastikan, aplikasi e-signature merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2013 yang mengamanatkan pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk memberikan ketepatan waktu, kecepatan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan PTSP.
Dalam kesempatan kali ini, BPTSP DKI Jakarta langsung mempraktekan pemberian izin SIUJPT milik PT Silkargo Indonesia. Proses e-signature selesai hanya dalam waktu 18 menit.
Rahmat, pemohon izin dari PT Silkargo Indonesia mengaku, sistem sangat memudahkan sejumlah perusahaan.
"Saya merasa sangat terbantu dengan adanya e-signature ini. Terima kasih atas pelayanan yang cepat dan ramah," tandas Rachman.