You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KPAD Jaksel Lakukan Penghapusan Barang Inventaris
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

KPAD Jaksel Proses Penghapusan Barang Inventaris

Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Selatan proses penghapusan barang inventaris di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2016.

Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya

Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Inventaris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Kepala KPAD Jakarta Selatan, Ayub Solehudin mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 62 dari 136 SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mengajukan permohonan penghapusan barang inventaris ke KPAD Jakarta Selatan.

Penghapusan Aset Diminta Gunakan Sistem Elektronik

"Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya dengan data yang ada di Kartu Inventaris Barang (KIB)," kata Ayub, Jumat (28/7).

Pada tahap awal, pihaknya memproses enam SKPD/UKPD yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya yaitu, Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta, BLUD Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Petukangan Selatan.

Tekait keenam dokumen itu, Ia telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil DKI Jakarta dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap barang inventaris yang akan dihapus dari ke enam SKPD/UKPD itu.

KPAD Jakarta Selatan melalui Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Pengelola Barang Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memohon persetujuan penjualan dan penghapusan Barang Milik Daerah.

"Setelah mendapatkan disposisi dari Gubernur, BPKAD selaku pembantu pengelola barang daerah akan membuatkan Surat persetujuan penjualan untuk KPAD Kota Administrasi Jakarta Selatan," terangnya.

Berdasarkan surat itu, KPAD Jakarta Selatan membuat surat permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI untuk dilakukan penjualan/pemindah tanganan dengan cara Pelelangan Umum.

Lebih lanjut, pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) kemudian diterbitkan risalah lelang dan dibuatkan kuitansi pembayaran untuk barang yang telah laku terjual.

"Setelah risalah lelang dan kwitansi pembayaran selesai dibuat maka SK penghapusan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," tandas Ayub.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2206 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1067 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati