You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puluhan WP PBB P2 Kategori Besar di Taman Sari Ikut Sosialisasi
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wajib Pajak Dapat Ajukan Pengurangan PBB P2

Kantor Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) bersama Kecamatan Taman Sari menggelar sosialisasi Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tahun 2016.

WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya

Pada kesempatan itu, sebagian besar wajib pajak (WP) yang hadir mempertanyakan proses keringanan PBB P2 tahun 2016. Sebab, mereka beralasan tengah mengalami kesulitan keuangan.

Menanggapi hal itu, Kepala UPPD Taman Sari menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB P2 2016 mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 211 Tahun 2012.

22 Papan Reklame di Sawah Besar Dibongkar

"WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya dari akuntan publik yang menyatakan mengalami kerugian serta tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," ujar Andri Kunarso, Kamis (28/7).

Pihaknya, sambung Andri, juga mengajak semua pihak untuk dapat menjalin kemitraaan termasuk dengan wajib pajak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5841 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2359 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2110 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1701 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1602 personNurito