You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puluhan WP PBB P2 Kategori Besar di Taman Sari Ikut Sosialisasi
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wajib Pajak Dapat Ajukan Pengurangan PBB P2

Kantor Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) bersama Kecamatan Taman Sari menggelar sosialisasi Pekan Panutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tahun 2016.

WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya

Pada kesempatan itu, sebagian besar wajib pajak (WP) yang hadir mempertanyakan proses keringanan PBB P2 tahun 2016. Sebab, mereka beralasan tengah mengalami kesulitan keuangan.

Menanggapi hal itu, Kepala UPPD Taman Sari menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB P2 2016 mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 211 Tahun 2012.

22 Papan Reklame di Sawah Besar Dibongkar

"WP badan usaha dapat mengajukan pengurangan PBB P2 maksimal 50 persen dengan menyertakan hasil audit keuangan tahun sebelumnya dari akuntan publik yang menyatakan mengalami kerugian serta tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," ujar Andri Kunarso, Kamis (28/7).

Pihaknya, sambung Andri, juga mengajak semua pihak untuk dapat menjalin kemitraaan termasuk dengan wajib pajak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6071 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3746 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2946 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2922 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1521 personFolmer