You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       1,5 Ton Mie Kuning Berformalin Ditemukan Di Pasar Bulak Klender‎
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

1,5 Ton Mie Berformalin Ditemukan di Pasar Bulak Klender

Kondisi produk makanan di Jakarta saat ini masih banyak ditemukan zat berbahaya. Hal ini terlihat dari penemuan 1,5 ton mie kuning berformalin yang ditemukan di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur.

Ini dari kecurigaan petugas saat sidak makanan takjil beberapa waktu lalu, kita telusuri pemasoknya dan ditemukan sebanyak itu yang sudah siap disalurkan ke pedagang

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan penemuan ini dilakukan berkat penelusuran petugas yang sebelumnya mengecek adanya mie berformalin disejumlah jajanan dilokasi itu.

Setelah menunggu pemasok akhirnya ditemukan mie sebanyak 1,5 ton yang dibawa menggunakan mobil pick up.

Pangan Berformalin Masih Ditemukan di Jaksel

"Ini dari kecurigaan petugas saat sidak makanan takjil beberapa waktu lalu, kita telusuri pemasoknya dan ditemukan sebanyak itu yang sudah siap disalurkan ke pedagang," ujarnya, Jumat (29/7).

Dari informasi yang didapat, mie kuning ini didatangkan dari Kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. ‎Barang bukti beserta mobilnya langsung ditahan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita sudah panggil pemilik dan mengaku memang mencampur formalin dibeli dari salah satu toko di Bekasi, ini akan segera dilaporkan ke kepolisian untuk lebih ditelusuri," katanya.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Bogor agar pabrik pelaku bisa segera ditutup‎. Terlebih diduga pelaku tidak hanya menjual mie ini di kawasan pasar itu saja, melainkan ke sejumlah lokasi di Jakarta.

"Jadi ini sistemnya langsung jual kepedagang sambil jalan, sudah ada beberapa titik tempatnya menyalurkan mie kuning tersebut, saya sudah lapor Pak Gubernur dan perintahnya agar segera dipidanakan," tandasnya.

Pelaku sendiri bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Pelaku bisa diancam kurungan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2289 personAnita Karyati
  2. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1683 personTiyo Surya Sakti
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1419 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye871 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye778 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik