You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       1,5 Ton Mie Kuning Berformalin Ditemukan Di Pasar Bulak Klender‎
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

1,5 Ton Mie Berformalin Ditemukan di Pasar Bulak Klender

Kondisi produk makanan di Jakarta saat ini masih banyak ditemukan zat berbahaya. Hal ini terlihat dari penemuan 1,5 ton mie kuning berformalin yang ditemukan di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur.

Ini dari kecurigaan petugas saat sidak makanan takjil beberapa waktu lalu, kita telusuri pemasoknya dan ditemukan sebanyak itu yang sudah siap disalurkan ke pedagang

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan penemuan ini dilakukan berkat penelusuran petugas yang sebelumnya mengecek adanya mie berformalin disejumlah jajanan dilokasi itu.

Setelah menunggu pemasok akhirnya ditemukan mie sebanyak 1,5 ton yang dibawa menggunakan mobil pick up.

Pangan Berformalin Masih Ditemukan di Jaksel

"Ini dari kecurigaan petugas saat sidak makanan takjil beberapa waktu lalu, kita telusuri pemasoknya dan ditemukan sebanyak itu yang sudah siap disalurkan ke pedagang," ujarnya, Jumat (29/7).

Dari informasi yang didapat, mie kuning ini didatangkan dari Kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. ‎Barang bukti beserta mobilnya langsung ditahan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita sudah panggil pemilik dan mengaku memang mencampur formalin dibeli dari salah satu toko di Bekasi, ini akan segera dilaporkan ke kepolisian untuk lebih ditelusuri," katanya.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Bogor agar pabrik pelaku bisa segera ditutup‎. Terlebih diduga pelaku tidak hanya menjual mie ini di kawasan pasar itu saja, melainkan ke sejumlah lokasi di Jakarta.

"Jadi ini sistemnya langsung jual kepedagang sambil jalan, sudah ada beberapa titik tempatnya menyalurkan mie kuning tersebut, saya sudah lapor Pak Gubernur dan perintahnya agar segera dipidanakan," tandasnya.

Pelaku sendiri bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Pelaku bisa diancam kurungan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3313 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2191 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye908 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye844 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye829 personAldi Geri Lumban Tobing