You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
74 Pelanggar Ketertiban Umum Disidang Tipiring
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

74 Pelangar Ketertiban Umum Disidang Tipiring

Sebanyak 74 pelanggar 08/2007 tentang ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/7).

Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda

Dari jumlah itu, lima di antaranya tidak hadir. Sehingga oleh jaksa penuntut umum diverstek dan pelanggar wajib membayar denda di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum, Didi Koko menuturkan, para pelanggar perda ini dikenai sanksi administrasi. Yakni dengan membayar denda bervariasi mulai dari Rp 100-250 ribu, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Sidang Tipiring Jakpus Himpun Denda Rp 4,9 Juta

"Uang denda langsung dimasukkan ke kas negara. Sidang tipiring pelanggar perda ini baru pertama kali di Jakarta Timur," kata Didi, Jumat (29/7).

Sementara, Kasi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri mengatakan, dari total 74 pelanggar ketertiban umum terdiri dari 68 pedagang kaki lima (PKL).

Kemudian operasi tangkap tangan (OTT) tiga orang saat membuang sampah. Kemudian tiga orang karena kurang melengkapi izin Undang Undang Gangguan (UUG). Seluruhnya ditindak saat melakukan pelanggaran pada hari Selasa (19/7) dan Rabu (20/7).

"Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda. Diharapkan ke depan warga juga tertib dalam segala hal," tandas Mawardi.

Tipiring juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat. Agar mereka paham tentang Perda Ketertiban Umum. Baik itu pedagang kaki lima, maupun masyarakat lainnya. Ke depan pihaknya akan melakukan penertiban operasi tangkap tangan. Kemudian memasukkannya ke sidang tipiring.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4124 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2798 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik