98 PKL Ikuti Sidang Tipiring di PN Jakpus
access_time Jumat, 20 Mei 2016 17:26 WIB
remove_red_eye 2762
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/5)
Jumlah pelanggar ada 118 orang dan mengikuti sidang 98 orang
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, para pedagang ini terjaring petugas karena berjualan disejumlah trotoar dan bahu jalan. Para PKL ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Jumlah pelanggar ada 118 orang dan mengikuti sidang 98 orang," kata Iyan, Jumat (20/5).
Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang SampahDikatakan Iyan, denda yang dikenakan yakni Rp 100 ribu ditambah administrasi Rp 2.000 dan operasi ini digelar selama satu bulan. S
elanjutnya pedagang bisa mengambil gerobak atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas."Untuk yang tidak hadir akan mengikuti sidang bulan depan, namun mereka akan dikenakan denda dua kali lipat," tandasnya.