Mulai 8 Agustus Pelanggar Ganjil Genap Dikeluarkan Dari Jalur
access_time Kamis, 04 Agustus 2016 13:37 WIB
remove_red_eye 3491
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Walau dinilai efektif tekan kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengevaluasi pelaksanaan uji coba kebijakan ganjil genap. Salah satunya, mulai Senin (8/8) mendatang, kendaraan yang kedapatan melanggar akan dialihkan keluar jalur.
Jadi mulai 8 Agustus polanya bukan peringatan, jadi kendaraanya kita alihkan keluar jalur. Ini sampai menunggu evaluasi berikut
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, langkah ini diambil karena masih banyak kendaraan melanggar kawasan ganjil genap. Umumnya kendaraan pelanggar melintas karena tahu hanya akan diberi peringatan saja.
"Jadi mulai 8 Agustus polanya bukan peringatan, jadi kendaraanya kita alihkan keluar jalur. Ini sampai menunggu evaluasi berikut," ujarnya, Kamis (4/8).
Sepekan Penerapan Ganjil Genap Tekan 24 Persen KemacetanMenurutnya, saat ini ada sejumlah evaluasi lain yang butuh penyempurnaan. Salah satunya pemberian surat teguran di minggu ketiga uji coba pemberlakuan ganjil genap.
"Langkah ini untuk memaksimalkan kebijakan ganjil genap, karena masih saja ada yang melanggar walaupun memang jumlahnya menurun. Artinya ada efektivitas juga," tandasnya.