Kios Pedagang JP 32 Dikeluhkan Picu Genangan
Warga Kelurahan Kramat, Senen, berharap Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat mencabut izin usaha pedagang di lokasi binaan JP 32, Jalan Sedap Malam. Lantaran berdiri di atas saluran air, keberadaannya dituding menjadi pemicu genangan di kawasan permukiman warga.
Harapan warga sebenarnya kios itu tidak boleh berdiri. Keberadaannya di atas saluran dan bantaran kali, itu melanggar
Nurjaman (56) Ketua RW 01, Kramat, mengatakan, saat terjadi hujan wilayahnya kerap tergenang. Hal itu disebabkan saluran tidak berfungsi maksimal. Keberadaan kios JP 32 yang berada di atas saluran diduganya sebagai pemicu.
"Harapan warga sebenarnya kios itu tidak boleh berdiri. Keberadaannya di atas saluran dan bantaran kali, itu melanggar," tegasnya, Jumat (5/6).
Makanan Berformalin Masih Ditemukan di JakpusMenurut Nurjaman, pada tahun 2013 bangunan di sekitar kios yang juga berdiri di atas saluran, sudah dibongkar. Selanjutnya ia mendapat informasi kios juga akan dibongkar tahun 2014 setelah izinnya habis.
"Nyatanya sampai sekarang belum dibongkar. Saya juga tidak tahu apakah 2016 ini izinnya diperpanjang," ujarnya.
Kasudin KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, total terdapat sebanyak 62 pedagang di lokasi binaan JP 32, sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Pusat. Diakui, pihaknya sudah memberikan perpanjangan izin hingga Juni tahun 2018.
"Kalau satu dua orang yang menolak bisa saja persaingan bisnis. Selama ini kami tidak pernah menerima penolakan dan kalau memang ada bisa kami pertimbangkan," tandasnya.
Karena itu, I
a mengaku akan mengecek kebenaran keluhan warga. Bila memang keluhan itu benar, ia akan mengevaluasi dan tidak lagi memberikan perpanjangan izin.