2 PHL di TPU Jeruk Purut Dipecat
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan memecat dua pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Pasar Minggu. Keduanya terbukti menjalankan praktik pungutan liar (Pungli).
Setelah ditelusuri praktek pungutan liar tersebut ternyata sudah berlangsung hampir tiga tahun
"Pemecatan secara tidak hormat berlangsung tertutup. Dua PHL tersebut menangis menyesal saat dilakukan pemecatan," ujar Muhammad Iqbal, Kepala Suku Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Menurutnya, dua PHL berinisial I dan IS tersebut melakukan pungli sebesar Rp 3 juta kepada ahli waris untuk jasa menggali makam di TPU Jeruk Purut.
14 Makam di TPU Penggilingan Fiktif"Perbuatan tidak terpuji tersebut diketahui dari laporan warga lewat Jakarta Smart City. Setelah ditelusuri prakti
k pungutan liar tersebut ternyata sudah berlangsung hampir tiga tahun," tandasnya.Sementara itu untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan meminta masyarakat untuk terus kritis melaporkan jika terjadi pelanggaran.