You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2 PHL di TPU Jeruk Purut Dipecat
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

2 PHL di TPU Jeruk Purut Dipecat

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan memecat dua pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Pasar Minggu. Keduanya terbukti menjalankan praktik pungutan liar (Pungli).

Setelah ditelusuri praktek pungutan liar tersebut ternyata sudah berlangsung hampir tiga tahun

"Pemecatan secara tidak hormat berlangsung tertutup. Dua PHL tersebut menangis menyesal saat dilakukan pemecatan," ujar Muhammad Iqbal, Kepala Suku Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Menurutnya, dua PHL berinisial I dan IS tersebut melakukan pungli sebesar Rp 3 juta kepada ahli waris untuk jasa menggali makam di TPU Jeruk Purut.

14 Makam di TPU Penggilingan Fiktif

"Perbuatan tidak terpuji tersebut diketahui dari laporan warga lewat Jakarta Smart City. Setelah ditelusuri praktik pungutan liar tersebut ternyata sudah berlangsung hampir tiga tahun," tandasnya.

Sementara itu untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan meminta masyarakat untuk terus kritis melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1617 personAnita Karyati
  2. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1440 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1293 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PMI Gelar Webinar Internasional Respon Bencana

    access_time23-01-2025 remove_red_eye936 personNurito
  5. BPBD Sebut OMC Efektif Kurangi Banjir Akibat Hujan Lebat

    access_time21-01-2025 remove_red_eye910 personFolmer