You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Perlu SKPD Khusus Urusin Aset
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Semua Pendataan Aset DKI di Bawah BPKAD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya tidak membutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) khusus dalam pendataan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bukan dinas khusus, kalau saya di bawah BPKAD saja satu unit

Untuk pendataan aset, pihaknya hanya membutuhkan satu unit, yakni melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Bukan dinas khusus, kalau saya di bawah BPKAD saja satu unit," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/8).

Basuki Temui Menteri ATR Bahas Aset DKI

Menurut Basuki, jika pencatatan bisa dilakukan secara rapi dan baik maka tidak memerlukan SKPD khusus. Terlebih jika pencatatan sudah dilakukan secara online seperti yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini.

"Sebenarnya kalau semua pencatatan rapi nggak perlu ciptain dinas khusus kok, kalau mau dinas khusus sekalian Dinas Pertanahan," ujarnya.

Menurutnya, jika dibentuk Dinas Pertanahan maka tidak ada lagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena semua sudah diurus di tingkat kota atau provinsi. Hal itu juga sempat menjadi perdebatan, karena dikhawatirkan ada kepala daerah yang justru bermain.

"BPN bilang lebih profesional lebih baik, takut ada oknum kepala daerah yang ngaco ikut main, kacau juga itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4300 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1737 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1645 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik