You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinakertrans Himbau Perusahaan Bayar THR 1 Minggu Sebelum Lebaran
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Perusahaan Diminta Bayar THR H-7 Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur meminta perusahaan di wilayahnya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.

Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1994 pasal 2, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1994 pasal 2, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih," ujar Crisnawati Sulistyaningrum, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur, Minggu (13/7).

Dikatakannya, pekerja yang masa kerja 3 bulan diberikan THR secara proporsional. Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Gubuk Liar di Kemayoran Dibongkar Usai Lebaran

Pihaknya, kata Crisnawati, sudah memonitor sesuai surat edaran Dinas Nakertrans DKI Jakarta No 4262 tentang penyampaian surat edaran Menakertrans tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama.

"Kita sudah turunkan sebelas orang pengawas dan sepuluh orang mediator untuk menjangkau sebanyak 3.800 perusahaan yang ada di Jakarta Timur," katanya.

Namun, kata dia, jika ada perusahaan yang nakal, tidak memberikan THR kepada karyawannya atau tidak sesuai dengan perjanjian agar melaporkannya ke Sudin Nakertrans Jakarta Timur. "Jika ditemukan hal seperti itu, silakan lapor ke kita. Laporan yang masuk langsung kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5963 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3674 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2886 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2814 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1443 personFolmer