Ini Syarat Utama Konversi SIM A ke SIM A Umum
access_time Senin, 15 Agustus 2016 15:45 WIB
remove_red_eye 6757
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Pengemudi taksi berbasis aplikasi online harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Mereka bisa mengganti SIM A biasanya dengan SIM A Umum jika telah berjalan satu tahun.
Pengemudi yang ingin mengubah SIM A menjadi A Umum, harus sudah setahun memiliki SIM A. Dan kalau belum tidak bisa
"Pengemudi yang ingin mengubah SIM A menjadi A Umum, harus sudah setahun memiliki SIM A. Dan kalau belum tidak bisa," kata Kombes Pol Syamsul Bahri, Dirlantas Polda Metro Jaya, Senin (15/8).
Menurut Syamsul, aturan perubah
an jenis SIM ini berguna untuk melindungi penumpang taksi aplikasi online. Sebab pengemudi taksi harus memiliki kemampuan yang cukup.Uji Kir dan SIM A Umum di Monas Dibatasi"Tidak sembarangan karena kan mengangkut penumpang. Kalau memang diperlukan kami buka layanan di poolnya," tandasnya.