148.960 Kendaraan Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat ada 148.960 unit kendaraan yang memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut telah dijalankan pada 2 Juli hingga 2 Agustus lalu.
Memang tujuannya untuk menarik wajib pajak agar membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, selama penghapusan sanksi PKB yang dibayar sebesar Rp. 160.182.019.249. Hal ini terbagi dalam dua jenis transaksi berupa pengurusan surat ketetapan pajak (SKP) dan perpanjangan.
"Untuk SKP tercatat ada 34.641 kendaraan roda dua, sembilan roda tiga dan 12.939 kendaraan roda empat," ujarnya, Senin (15/8).
Realisasi Penerimaan Pajak Semester Pertama Capai 49,51 PersenSedangkan untuk perpanjangan sendiri,
roda dua tercatat 72.686, roda tiga sebanyak 309 dan roda empat sebanyak 28.376 kendaraan. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya."Memang tujuannya untuk menarik wajib pajak agar membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," tandasnya.