DKI akan Tagih PBB Lahan Sengketa
Untuk meminimalisir jumlah penyerobotan lahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan sengketa.
Kami juga nggak mau lepasin gitu, sekarang tanah-tanah terlantar itu, kami langsung kenakan tagihan PBB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pajak terhutang nantinya akan ditagih kepada pihak yang mengakui memiliki lahan mencapai 10 tahun.
"Kami juga nggak mau lepasin gitu, sekarang tanah-tanah terlantar itu, kami langsung kenakan tagihan PBB," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/8).
Pembelian Lahan di DKI Terkendala Gugatan KepemilikanJika ada 10 pihak yang mengaku memiliki lahan maka tagihan PBB akan diberikan kepada mereka. Basuki yakin dengan cara ini bisa mengurangi mafia tanah. Karena mereka akan berpikir ulang jika akan melakukan gugatan.
"Jadi kalau kamu berantem lima orang atau 10 orang satu tanah nih, terserah siapa yang mau ngaku, ngaku semua nih, copy PBB nya kamu pegang nih, berarti langsung kalau tahun ini saya buka, langsung hutang 10 tahun terakhir," ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengambil alih sementara lahan sengketa. Jika sudah ada ketetapan hukum lahan itu akan dikembalikan lagi.
Lahan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti lahan perkebunan, tempat parkir, atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).
"Kami akan sita kalau ada yang sengketa, bisa dibikin taman, tanamin pohon buah-buahan, bisa bikin buat parkir sistem knockdown, banyak gunanya," tandasnya.