Wisma di Jl Gajah Mada Disegel
access_time Kamis, 18 Agustus 2016 21:09 WIB
remove_red_eye 4094
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel Wisma 63 di Jalan Gajah Mada Nomor 63, Krukut, Taman Sari.
Setelah kami cek, wisma tersebut tidak memiliki izin pariwisata dan undang-undang gangguan
Wisma tersebut disegel karena tidak mengantongi undang-undang gangguan dan izin pariwisata.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan wisma tersebut berawal dari aduan warga yang resah karena penginapan itu diduga kerap dijadikan tempat mesum.
Pemprov DKI akan Panggil Pengelola Apartemen Parama"Setelah kami cek, wisma tersebut tidak memiliki izin pariwisata dan undang-undang gangguan," katanya, Kamis (18/7).
Tamo menegaskan, tidak akan membuka segel hingga pemilik wisma yang memiliki 39 kamar ini mengurus seluruh perizinan.
"Kalau belum diurus izinnya, kita akan terus segel," tandasnya.