Panwaslu Minta Pencoblosan di TPS 80 Jatinegara Diulang
Panwaslu Jakarta Timur merekomendasikan agar Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 80 Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dilakukan pencoblosan ulang. Pasalnya di TPS tersebut ada indikasi kecurangan.
Kalau tidak ada tanggapan juga, kami bisa saja mempidanakan KPU Jakarta Timur
Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Iflahah Zuhriyaten mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Jakarta pada Sabtu (12/7) untuk melaporkan adanya kecurangan serta meminta dilakukan pencoblosan ulang. Namun hingga kini KPU Jakarta Timur belum memberikan tanggapan.
"Kalau tidak ada tanggapan juga, kami bisa saja mempidanakan KPU Jakarta Timur," tegas Iflahah, Senin (14/7).
Pasca Pilpres, DKI Tingkatkan KewaspadaanIflahah menjelaskan, di TPS 80 Kelurahan Jatinegara, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak sinkron antara surat suara yang dicoblos dengan jumlah pemilih. Diketahui, surat yang tercoblos di TPS tersebut sebanyak 675 surat suara, yang menggunakan hak pilihnya saat dicek pertama 657. Sehingga terjadi selisih suara sebanyak 18 suara.
"Saat kita tanyakan ke KPPS, selisih 18 surat suara itu karena ada dokter, satpam dan sebagainya yang memilih menggunakan formulir PM 1 atau DPT khusus tambahan. Tapi tidak ada datanya seperti foto kopi KTP dan KK pemilih," ujar Iflahah.
Iflahah mengungkapkan, karena terjadi selisih suara, maka dilakukan pengecekan ulang pada malam harinya sekitar pukul 19.00. Saat itu hadir ketua KPPS TPS 80 Jatinegara dan pengurus KPU Jakarta Timur. Ternyata saat kotak suara dibuka, formulir C6 atau undangan tak ada di kotak suara. Formulir C6 itu justru berada di rumah ketua KPPS Surisman Umar. Alasannya formulir C6 itu lupa dibawa.
Saat pengecekan kedua, dari KPU Jakarta Timur hadir Aryo Sanjaya dan Sandra Taliti. Antara Panwaslu dan KPU Jakarta Timur sepakat dilakukan hitung ulang. Namun saat kotak suara dibuka dan dihitung ulang ternyata jumlah pemilih yang menggunakan surat suara ada 633 pemilih. Sehingga jika dibandingkan dengan jumlah DPT yang 675 pemilih, terjadi selisih 42 pemilih.
"Terjadi ketidaksamaan suara lagi dengan jumlah pemilih lebih banyak lagi ada 42 pemilih. Jadi yang berubah itu hanya jumlah pemilihnya, sedangkan surat suara sah tetap 667 dan tidak sah 8 suara, sehingga total 675," lanjut Iflahah.
Di TPS 80 ini terdapat DPT sebanyak 706 pemilih dari warga RT 06, 07, 08 RW 11. Diketahui saat penghitungan suara, pasangan nomor urut 1 mendapatkan suara sebanyak 468 suara dan pasangan nomor urut 2 sebanyak 199 suara dan suara tidak sah ada 8 suara. Sehingga total surat suara tercoblos 675.
Iflahah menambahkan, usai pengecekan surat suara ulang, Ketua KPPS Jatinegara, Surisman Umar mengakui kelalaiannya. Namun belakangan ia mengundurkan diri sebagai ketua KPPS. Kemudian pihak Panwaslu juga mendapati adanya anggota KPPS bernama Komariyah yang tidak lain isteri Surisman. Kemudian ada nama Citra Mariaris Mutiara, anak Surisman yang menjadi saksi pasangan calon nomor urut 1.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Jakarta Timur, Nurdin mengaku sudah menerima surat dari Panwaslu. Saat ini pihaknya sedang melapor dan konsultasi dengan KPU DKI dan KPU Pusat, apakah kasus di TPS 80 Jatinegara ini memenuhi unsur dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak.
"Kami menunggu hasil rekomendasi dari KPU DKI dan pusat. Apapun hasilnya kami siap melaksanakannya, jadi tunggu saja keputusan KPU DKI," ujar Nurdin.