You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Harga Lahan Eks Kedubes Inggris Sesuai Appraisal
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Harga Lahan Eks Kedubes Inggris Sesuai Appraisal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membayar lahan eks Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris. Harga lahan yang ditentukan oleh tim appraisal atau penaksir harga senilai Rp 500 miliar.

dari awal kan sejarahnya sejak Pak Jokowi jadi gubernur sudah ada penawaran harga di posisi Rp 500 miliar

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan penaksiran harga sudah dilakukan sejak Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau kami merunut ke belakang itu juga dari awal kan sejarahnya sejak Pak Jokowi jadi gubernur sudah ada penawaran harga di posisi Rp 500 miliar," kata Djafar, Jumat (19/8).

Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris akan Dipercepat

Pihaknya juga sudah sempat melakukan negoisasi harga dengan Kedubes Inggris saat itu. Sebelumnya lahan itu akan digunakan untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Namun saat ini lahan akan dijadikan taman aspirasi sebagai wadah masyarakat menyalurkan aspirasinya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

"Kami ini sekarang tinggal melanjutkan, kalau soal kemahalan juga kami tidak bisa berkata seperti itu karena sudah ditentukan tim appraisal," tandasnya.

Dirinya mengakui jika membeli di lokasi lain, seperti di pinggir kota lahan yang diperoleh akan semakin luas. Lahan tersebut cukup mahal karena memang berada di pusat kota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10813 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati